Seorang nelayan di Raja Bejamu di ciduk Polsek Sinaboi Polres Rohil dirumah Hasan Basri yang terletak di jalan Raja Bejamu Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
Nelayan bernama Surianto alias Suri (34) diciduk bersama barang bukti 1,15 gram diduga Narkotika jenis sabu. Selasa 4 Desember 2021.Pukul 20.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Sinaboi Polres Rohil,”katanya.
Dijelaskan Juliandi SH, Kronologis penangkapan berawal dari Unit Reskrim Polsek Sinaboi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Lalu berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan agar melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi tersebut.
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat lokasi yang menjadi tempat transaksi narkotika tersebut terus. Lalu melakukan penggrebekan serta penangkapan dirumah Hasan Basri yaitu rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
Hasil penangkapan itu polisi menangkap 1 orang laki laki yang mengaku bernama Surianto alias Suri serta barang bukti 2 buah paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam dompet berwarna coklat, kemudiannya 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap bong siap pakai, dan 2 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- di duga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu- Sabu.
Kemudian Personil unit reskrim polsek sinaboi memanggil Ketua RT setempat untuk. menyaksikan penggeledahan rumah Hasan Basri, tempat tersangka Surianto alias Suri menjual Narkotika jenis sabu.
“Setelah diinterogasi dia mengakui bahwa sabu adalah miliknya yang didapat dari saudara Udin ( dalam Lidik ) untuk dijual. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” jelasnya.