Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, artis berinisial RN (25) jadi tersangka. RN sebelumnya ditangkap di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12) malam.
“Pada saat itu diamankan barang bukti ada dua bungkus, yang pertama narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram. Kemudian yang kedua narkotika jenis ganja dengan berat 0,61 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
Berdasarkan pengakuannya, RN memesan barang haram tersebut dari seseorang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih memburu penjual ganja tersebut. RN juga mengaku mengonsumi ganja untuk mengatasi gangguan tidur.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, dia beli ganja untuk dikonsumsi sendiri. Dan ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantu untuk tidur,” kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. RN terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Untuk kasus ini tentunya sedang tangani oleh penyidik. Yang bersangkutan positif pada saat ditangkap itu ya,” kata dia. (sumber-Merdeka.com)