Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, Kamis (16/12/2021). Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
“Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi M Syahrir (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau) untuk tersangka AP dan kawan-kawan,” ujar Juri Bicara KPK, Ali Fikri, dilansir dari Cakaplah Kamis. (16/12/2021).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra sebagai tersangka. Politisi Partai Golkar ini diduga menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari yang diserahkan melalui General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap M Syahrir untuk melengkapi berkas perkara Andi Putra dan Sudarso. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4 Jakarta Selatan.
Panggilan terhadap M Syahrir bukan yang pertama, Sebelumnya pada Rabu (17/11/2021), M Syahrir juga diperiksa di Gedung Merah Putih untuk tersangka Andi Putra dan Sudarso.
Ketika itu, Syahrir dimintai keterangan diantaranya terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT Adimulia Agrolestari dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya.
Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021). Ketika itu juga diamankan Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.