Tim Puma Polres Bima menangkap pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Dusun Wane, Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/384/XII/SPKT RESKRIM/Res Bima/Polda NTB.
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Masdidin mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial SM (20). Awalnya pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela. Saat itu korban sedang berbaring sambil menonton tv. Sementara orang tuanya bekerja di kios.
Saat masuk ke dalam rumah, pelaku dengan cepat membekap mulut korban menggunakan bantal lalu memperkosanya. Korban sempat berontak untuk melawan namun tak berdaya.
Usai melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku kabur melalui jendela. Korban lantas mengadukan kejadian itu kepada kedua orang tuanya.
“Setelah pengejaran selama tiga bulan, kami mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya,” ujar Masdidin, melansir dari iNews. Kamis (16/12/2021).
Pelaku langsung diringkus ke Polsek Bima. Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku sudah ditahan.