Supriadi (41), warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ini, ditangkap polisi karena kasus pencabulan.
Supriadi adalah tersangka kasus ayah kandung rudapaksa kedua puteri kembarnya.
Perbuatan keji itu dilakukan Supriadi sejak 2017 lalu atau saat si kembar masih sekolah di SMP. Seorang teman si kembar juga jadi korban pelampiasan syahwat pria ini.
Setelah bertahun-tahun jadi budak seks sang ayah, si kembar akhirnya buka suara. Kasus ini pun dilaporkan ke Mapolres Luwu Utara dan Supriadi ditangkap Kamis (16/12/2021).
Kepada polisi, Supriadi mengakui perbuatannya. Berkali-kali rudapaksa puteri kembarnya dan seorang teman mereka.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, melansir dari Pojoksatu. Kamis.
Dijelaskan Putut, pelaku diamankan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 2021.
Putut menjelaskan, Supriadi mencabuli kedua anak kandungnya yang merupakan kembar, sejak tahun 2017.
Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku SMP.
Sementara korban lainnya, yang merupakan teman kedua anaknya digagahi pelaku sejak April 2021.
“Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku,” kata Putut.
Pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban dilakukan pelaku di rumahnya.
“Pelaku menjalankan aksinya di rumah, terutama saat malam,” katanya.
Tindakan bejat Supriadi pertama kali dilakukan pada 2017, terhadap si kakak. Waktu itu korban masih SMP kelas dua.
Kejadiannya sekitar pukul 23.00 Wita, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa korban melayaninya dengan menghunus badik (senjata tajam sejenis parang).
“Korban tidak melawan karena diancam pelaku dengan badik,” jelasnya.
Cara yang serupa juga dilakukan pelaku terhadap adik korban pertama.
“Yang adiknya, terakhir digauli pada Senin tanggal 13 Desember 2021, yang terjadi kembali di dalam kamar sekitar pukul 00.00 dini hari,” jelasnya.
Sementara teman anak pelaku (18 tahun), pertama kali digauli pada April 2021.
“Dia disetubuhi berkali-kali oleh pelaku sejak bulan April,” tuturnya.
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu keluarga melapor ke pihak kepolisian.
“Setelah ada laporan, kita langsung amankan pelaku,” kata Putut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Putut.