Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan Direktur RSUD Rokan Hulu, Novil Raykel, sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi belanja oksigen dan gas pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Selain Novil Raykel, Kejari Rohul juga menetapkan tiga tersangka lainnya usai penyidik mengantongi alat bukti.
Selain itu, penyidik juga telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara yang dipimpin Kajari Rohul,” kata Kasi Intelijen Kejari Rohul, Ari Supandi, melansir dari Riauaktual. Jumat (17/12).
Dari gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara itu.
“Adapun 4 tersangka tersebut masing-masing berinisial FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan AS selaku Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG),” beber Ari.
Usai penetapan terhadap 4 tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polres Rohul.
Keempatnya disangkakan melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.