Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, kembali tak mengindahkan panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Kelas III di RSUD Bangkinang.
Surya Darmawan diagendakan diperiksa sebagai saksi, Kamis (16/12/2021). Namun hingga sore, pria yang akrab disapa Surya Kawi itu tam muncul di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Tidak ada pemberitahuan, kenapa ia tak datang.
“Sampai dengan jam sekarang ini (sore) yang bersangkutan (Surya Darmawan, red) belum datang,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto melansir dari Cakaplah.
Surya Darmawan merupakan salah satu saksi penting yang harus dimintai keterangan pada proyek yang dikerjakan tahun 2019 itu. Justru ia sudah empat kali mengabaikan panggilan kejaksaan.
Terkait sikap Surya Darmawan itu, tentu akan ada konsekuensi hukum. Ia bisa saja ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi proses penyidikan perkara. “Kita akan mengambil langkah-langkah berikutnya sesuai Pasal 21 Undang-undang Tipikor,” tegas Raharjo.
Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Diketahui, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Dalam perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Keduanya telah ditahan pada Jumat (12/11/2021).
Jumlah tersangka dalam perkara ini bisa bertambah tergantung proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. “Tidak menutup kemungkinan ya (bertambahnya jumlah tersangka),” kata Tri Joko, baru-baru ini.
Saat ini, jaksa penyidik masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat terang perkara ini. “Karena berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, sementara kita baru menemukan dua orang tersangka yaitu PPK dan Pengawas,” sebut Tri Joko.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Namun, pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.