Pemkab Bogor sejauh ini mencatat ada 6 desa yang terdeteksi menjadi lokasi langganan kawin kontrak di Puncak, Bogor
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak.
Rencana penertiban aturan disampaikan Ade merespons salah satu hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor yang meminta Pemkab Bogor menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait praktik kawin kontrak dan kawin wisata yang marak terjadi di wilayah-wilayah tersebut.
“Bisa melalui Perbup, Perda atau Surat Edaran (SE) Bupati juga bisa. Untuk pencegahan terjadinya kawin kontrak,” terang Ade seperti dikutip dari rekaman yang diterima wartawan, Jumat 17 Desember 2021. Dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (17/12).
Ade Yasin tidak menampik sejumlah daerah di kawasan Bogor kerap dijadikan sebagai lokasi kawin kontrak. Pada Desember 2019, pihaknya juga sudah mendeteksi ada enam desa di kawasan Puncak yang menjadi lokasi utama kawin kontrak.
Kendati demikian, ia mengklaim praktik kawin kontrak sudah tidak lagi ditemukan pada wilayah tersebut sejak masa pandemi Covid-19. Pasalnya, tidak ada lagi wisatawan asing yang masuk lantaran masifnya penularan virus corona.
“Biasanya kawin kontrak itu dilaksanakan oleh wisatawan asing musiman yang dua-tiga bulan tinggal di sini. Tapi sekarang tidak bisa karena pandemi Covid-19, karena mereka tidak bisa masuk dengan bebas. Jadi sudah berkurang banyak sih,” ujarnya.
“Jadi sementara ini kita aman, mudah-mudahan kedepan juga sama. Kita jagain teruslah supaya tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade mengaku pihaknya juga tidak akan segan-segan menerapkan sanksi pidana apabila masih didapati praktik serupa di masa yang akan datang. Pasalnya, ia menilai, kegiatan kawin kontrak tersebut tak ubahnya seperti praktik prostitusi semata.
“Ya, kemarin itu kan sebelum pandemi polres juga sudah menangkap juga pelaku kawin kontrak yang ternyata hanya sandiwara saja. Jadi hanya prostitusi yang dibungkus oleh menikah, yang sebetulnya yang nikahin juga bukan amil, jadi itu sandiwara saja,” tuturnya.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor meminta pelarangan praktik kawin kontrak dan kawin wisata yang marak terjadi di wilayah tersebut.