Seorang guru atau tenaga pendidikan agama asal Sudan di sebuah yayasan pendidikan swasta di Palembang, Sumatera Selatan dideportasi. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan menyalahgunakan visa kunjungan untuk bermukim dan mengajar.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Palembang M Ridwan mengungkapkan, keberadaan WNA itu diketahui dari laporan masyarakat yang masuk ke tim pengawasan orang asing. Dia diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan namun sudah habis masa berlaku.
“Kami deportasi seorang WNA asal Sudan karena melanggar izin tinggal kunjungan. Dia seorang pengajar di Palembang,” ungkap Ridwan dilansir dari merdeka.com, Jumat (17/12).
Dia menjelaskan, pria yang bernama Abdulrahman Mohieldin Yousif ini mengantongi visa kunjungan sejak Juni 2021 yang berlaku selama dua bulan. Setelah habis waktunya, yang bersangkutan tidak melakukan izin perpanjangan yang merupakan pelanggaran.
“Kita periksa dia menunjukkan paspor, tapi masa kunjungannya sudah habis. Yayasan juga tidak tahu kalau salah seorang pengajarnya sudah melanggar visa,” kata Ridwan.
Berdasarkan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto Pasal 75 ayat (1 dan 2) huruf b, d, dan f, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, maka pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa dideportasi dari wilayah Indonesia.
Pihaknya berharap masyarakat dapat melapor jika menemukan kasus serupa. “Deportasi bagi warga asing itu adalah hukuman yang cukup berat karena melanggar administratif,” tegasnya.