Kasus pencabulan yang melibatkan ayah kandung dengan anaknya sendiri kembali terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pelakunya diketahui bernama Supriadi (41), cabuli dua puteri kembarnya berkali-kali sejak 2017.
Bukan cuma kedua puteri kembarnya yang kini berusia 19 tahun, teman anaknya juga jadi korban warga Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara ini.
Kasus ini terungkap setelah anak pelaku melapor ke Mapolres Luwu Utara karena tak tahan bertahun-tahun jadi budak seks sang ayah.
Supriadi tak berkutik saat diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lutra, Kamis (16/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama mengatakan Supriadi mengakui semua perbuatannya kepada penyidik.
“Pelaku mengakui perbuatannya,”kata Iptu Putut sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Dijelaskan Putut, pelaku diamankan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 2021.
Putut menjelaskan, Supriadi mencabuli kedua anak kandungnya yang merupakan kembar, sejak tahun 2017.
Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku SMP. Sementara korban lainnya, yang merupakan teman kedua anaknya digagahi pelaku sejak April 2021.
“Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku,” kata Putut.
Pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban dilakukan pelaku di rumahnya.
“Pelaku menjalankan aksinya di rumah, terutama saat malam,”katanya.
Tindakan bejat Supriadi pertama kali dilakukan pada 2017, terhadap si kakak. Waktu itu korban masih SMP kelas dua.
Saat itu sekitar pukul 23.00 Wita korban berada di dalam kamar.
Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan memaksa korban melayaninya dengan menghunus badik (senjata tajam sejenis parang).
“Korban tidak melawan karena diancam pelaku dengan badik,” jelasnya.
Cara yang serupa juga dilakukan pelaku terhadap adik korban pertama.
“Yang adiknya, terakhir digauli pada Senin tanggal 13 Desember 2021, yang terjadi kembali di dalam kamar sekitar pukul 00.00 dini hari,” jelasnya.
Sementara teman anak pelaku (18 tahun), pertama kali digauli pada April 2021.
“Dia disetubuhi berkali-kali oleh pelaku sejak bulan April,” tuturnya.
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu keluarga melapor ke pihak kepolisian.
“Setelah ada laporan, kita langsung amankan pelaku,” kata Putut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Putut.