News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terbukti Nyabu di Belakang Rumdin Wagub Riau, Kompol Yuhanies Divonis 1,5 Tahun Bui

Riko by Riko
17 December 2021
in Crime, News
0
Terbukti Nyabu di Belakang Rumdin Wagub Riau, Kompol Yuhanies Divonis 1,5 Tahun Bui
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Kompol Yuhanies Chaniago. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.

Dilihat detikcom di situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (17/12/2021), Yuhanies divonis bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Yuhanies bin Husein Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,”ucap mejelis dalam putusan.

Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Termasuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Humas PN Pekanbaru Tommy Manik mengatakan putusan itu diketuk pada Kamis (16/12).

“Sudah putus, kemarin putusannya siang sesuai yang tercantum di SIPP,” kata Tommy.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kompol Yuhanies dihukum 6 tahun penjara. Yuhanies dinilai bersalah nyabu di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau.

Dilihat detikcom dari situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/11), Yuhanies dinilai bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yuhanies dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar JPU.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini terjadi pada 1 April 2021. Dia didakwa mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama M Rizky Khadafi, Tarmizi, dan Ahmad Iskandar. Ketiganya diproses dalam dakwaan terpisah.

“Bahwa pada hari Kamis, tanggal 1 April 2021, sekira pukul 19.30 WIB, telah viral di social media dalam video ada seorang laki-laki di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM-1180-CL sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang berhenti terekam oleh CCTV di belakang rumah Dinas Wakil Gubernur, Jalan Bintara, Kota Pekanbaru,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Tags: 5 tahunKompol Yuhanies ChaniagoNyabuYuhanies Chaniago Divonis 1
Previous Post

Dugaan Korupsi Belanja Oksigen dan Gas Di RSUD Rohul, Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka

Next Post

Kabar Duka, Pedangdut Senior Imam S Arifin Meninggal Dunia

Next Post
Kabar Duka, Pedangdut Senior Imam S Arifin Meninggal Dunia

Kabar Duka, Pedangdut Senior Imam S Arifin Meninggal Dunia

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?