Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja amankan seorang pria karena mengancam orang dengan senjata tajam, pelaku ditangkap pada Sabtu pagi (18/12/2021) di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja.
Pelaku pengancaman yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DH alias DA (23) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti sebilah parang dengan panjang sekitar 1 meter yang digunakan untuk mengancam korban.
Penangkapan tersangka DH alias DA ini atas laporan dari korbannya Danil (27) warga Desa Pantai Raja. Danil melapor karena dirinya diancam oleh pelaku menggunakan sebilah parang pada Sabtu dinihari (18/12/2021), saat berada didepan rumah pelaku.
Kejadian ini bermula pada Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 00.10 wib, saat itu pelapor mendengar ada keributan dirumah DH, lalu korban bertanya kepada pelaku apa yang terjadi. Tiba-tiba DH keluar dan memecahkan kaca rumahnya, terlihat DH membawa senjata taja (Sajam) yakni parang panjang dan menganyun-ayunkan kearah pelapor.
Saat itu DH berkata kepada pelapor “Kau tak usah ikut campur urusan keluargaku, pergi kau !“ lalu pelaku mengejar pelapor sambil menghunus parangnya. Melihat hal itu pelapor langsung melarikan diri, dan ketika itu DH mengatakan “Awas kau, kubunuh kau, kau Danil kan ?“.
Melihat hal itu, dua orang saksi Rezky dan Ginta kemudian menghalangi DH, sementara pelapor tetap lari meninggalkan lokasi. Atas kejadian itu pelapor merasa takut dan terancam lalu melapor ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPDA Fauzi Surya Chandra S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek, melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Kemudian pagi itu juga didapat informasi tentang keberadaan tersangka DH, Tim langsung mendatangi lokasi dimaksud dan sekira pukul 07.00 Wib berhasil mengamankan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja IPDA Fauzi Surya Chandra S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pengancaman ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, junto Pasal 368 Ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 335 KUH Pidana, jelasnya.