Tiga pria yang diduga anggota geng motor ditangkap pihak kepolisian di Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya diciduk karena merampas motor serta memukuli korbannya.
“Unit opsnal reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata dalam keterangannya, melansir dari Detik. Minggu (19/12/2021).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (10/11). Korban bernama Daniel dan Danies hendak pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor ke Martubung.
Lalu, saat melintas di Jalan Sunggal, Simpang Lampu Merah, Sei Batanghari berpapasan dengan gerombolan kelompok bermotor (geng motor). Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, korban pun berhenti.
Lalu, geng motor berjumlah enam orang mendatangi korban. Merasa takut, korban bersama temannya melarikan diri. Namun, geng motor itu berhasil mengejar dan memukuli korban.
“Merasa takut, korban serta temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, HP dan dompet,” ujar Chandra.
Korban pun kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan pada Rabu (8/12) mengamankan seorang pelaku berinisial RST (19), tinggal di Kampung Bahari Martubung.
Berdasarkan keterangan darinya, petugas lalu menjemput 2 orang pelaku yang lain inisial RNS (23) tinggal di Jalan Baru Tanjung Gusta serta SRN,(21) di Jalan Binjai, Kampung Lalang, Sunggal.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi. Ketiganya dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.