Lakukan penggerebekan di kamar sebuah hotel, Satresnarkoba Polres Rohil berhasil membekuk seorang pria yang diduga hendak bertransaksi sabu.
Seorang Pria bernama Jonris Simanjuntak alias Jon (26 Tahun) pengangguran, alamat Dusun Bangun Rejo Desa Bahtera Makmur Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir, dibekuk petugas dikamar Hotel Bulu Pagar Balam Km. 39, Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Jumat 17 Desember 2021. Pukul 23.30 WIB. Dengan berat barang bukti 29,89 Gram sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH ( Minggu 19/12) membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir ini.
Ia mengatakan penangkapan ini berawal adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah hotel, menidaklanjuti informasi tersebut kasat Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Noki Loviko,S.H.,M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang adanya dugaan transaksi itu, lalu Tim Opsnal melakukan penggrebekan, dan di salah satu kamar hotel.
“Benar saja tersebut terdapat 1 orang laki – laki yang mengaku bernama Jonris Simanjuntak. Dan ditemukan pula barang bukti 2 paket Narkotika Jenis sabu , 1 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah kaleng rokok surya yang berada di atas meja kamar tersebut,”ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya yang bernama JK dan Erika yang sebelumnya berada dikamar tersebut, dimana mereka menggunakan sabu bersama- sama dengan tersangka saat sebelum keduanya pergi keluar hotel.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Setelah dilakukan tes urine tersangka positif mengandung Amphetamin, dan seterusnya kepada yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.