Mobil Alphard bernomor polisi BP 369 VK hilang di Perumahan Central Sukajadi. Pemili Andi Kusuma melalui kuasa hukumnya, Lewi Ginting, melaporkan ke Polsek Batam Kota.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Barelang, Jumat (17/12/2021).
“Saat ini Polsek Batam Kota sudah menerima laporan terkait hilangnya mobil Alphard di Perumahan Central Sukajadi,” kata Nidya.
Masih kata Kapolsek, setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidian termasuk mendatangi TKP dan memeriksa 3 orang saksi, yakni Lewi Ginting, security, serta Ketua RT dari Green Central Sukajadi.
Nindya menjelaskan, laporan mobil hilang tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 3.00 WIB dini hari. Mobil Alphard tersebut dicuri dari halaman rumah Andi Kusuma yang terletak di The Green House, Sukajadi, Kota Batam.
Walau sudah menerima laporan itu, kata Nidya, Polisi pun meminta pelapor untuk menunjukkan bukti kepemilikan mobil sebagaimana prosedurnya. Namun, saat membuat laporan, pelapor tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan mobil yakni STNK ataupun BPKB.
“Saat melapor, pelapor hanya membawa fotokopi STNK dan BPKB atas nama PT Tanjung Pantun, satu lembar fotokopi kwitansi pembayaran atas nama Andi Kusuma kepada PT Jaya Mobilindo, dan satu lembar faktur kendaraan bermotor PT Ganda Nusantara atas nama Andi Kusuma,” jelasnya.
“Terhadap orang yang mengambil mobil (pelaku) yang dilaporkan, sampai saat ini masih dalam penyelidikan dan menunggu bukti- bukti kepemilikan mobil tersebut,” tambahnya.
Masih kata Nidya, pada saat melapor, pihak pelapor mengakui bahwa bukti kepemilikan atas mobil yang dimaksud masih minim. Di mana STNK mobil itu atas nama PT Tanjung Pantun bukan atas nama Andi Kusuma (Pelapor).
“Untuk masalah siapa yang mengambil dan terkait kepemilikan mobil Alphard BP 369 VK, sekarang masih dalam penyelidikan semuanya. Kebetulan baru tadi malam kami menerima laporan tersebut,” timpal AKP Nidya Astuty. (sumber-Batamtoday.com