Polres Bulukumba melalui Satuan Reskrim Polres Bulukumba telah melakukan penyidikan terhadap, SU (55) pria yang ditangkap atas dugaan perkosaan terhadap IWF (21). Korban tak lain adalah putri SU sendiri.
“Di hadapan penyidik mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah (SU) yang telah melakukan pencabulan/pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri IWF (21), yang mengakibatkan anaknya telah hamil 5 bulan,” ucap Kasat Reskrim Iptu Muhammad Yusuf, Senin (20/12).
Pelaku kepada polisi juga menjelaskan bahwa aksinya itu dilakukan di kamar korban pada malam hari. Ia memaksa korban untuk melayani hasrat bejatnya. Aksi itu sudah pelaku lakukan sebanyak 6 kali, pada periode Juni hingga Juli 2021.
“IWF mendapat ancaman agar tidak menceritan kejadian tersebut kepada siapapun, bila tidak maka akan dipukul. Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh pelaku di depan penyidik,” bebernya sebagaimana dikutip dari Sindonews.com.
“Jadi terkait kasus ini kami dari pihak Polres Bulukumba dalam hal ini Sat Reskrim melalui Penyidik PPA akan bekerja secara maksimal untuk merampungkan semua berkas untuk penyerahan tahap 1 kepihak Kejaksaan Negeri Bulukumba,” beber Iptu Yusuf.
Sekadar informasi, kasus ini terjadi di Dusun Borong Ganjeng, Desa Garuntungan Kecamatan Kindang. Korban baru melaporkan kejadian ini kepada polisi pada 10 Desember 2021 lalu.