Seorang pria paruh baya diamankan Sat Reskrim Polres Rohil yang sebelumnya ditangkap warga.
Pria berinisial DS (50) warga Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk petugas setelah ditangkap warga atas pengakuan korban yang masih berusia 5 tahun yang dicabuli pelaku dibelakang rumahnya sebanyak 3 kali.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
“Pada Sabtu 11 Desember 2021, pukul 12.00 WIB, saksi membujuk korban agar menceritakan kejadian yang dialami dan korban bercerita bahwa pada Kamis tanggal 09 Desember 2021 tepatnya dibelakang rumahnya, pelaku membuka celana dan baju korban kemudian tangan terlapor dimasukkan ke kemaluan korban,”kata Juliandi.
Sebelumnya pelaku sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali yang terjadi di rumahnya dan atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan hilir.
Berdasarkan laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH memerintahkan anggota unit IV PPA Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,
Dan pada Senin 13 Desember 2021 Pukul 16.00 WIB. di peroleh informasi dari masyarakat bahwa DS sudah diamankan oleh Warga Masyarakat sekitar tempat tinggalnya yang hanya bersebelahan dengan rumah korban.
“Atas hal tersebut personel segera mendatangi lokasi dan langsung membawa DS untuk diproses penyidikan lebih Lanjut di Polres Rokan Hilir,ā€¯terangnya.