Dugaan kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri masih memburu pelaku. Diketahui, dalam kasus ini total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun dan sudah mengamankan dua pelaku.
“Satu lagi DR belum tertangkap, dia masih lari, masih kabur. Iya (kita buru),” kata Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun saat dihubungi, Senin (20/12).
Ia menyebut, untuk keberadaan DR sudah terlacak oleh polisi. Kendati demikian, polisi masih kesulitan untuk menangkap karena DR terus melarikan diri.
“Dia masih pindah-pindah terus, masih melarikan diri lah putar-putar terus, ke mana-mana. Doain saja biar segera ketangkap ya,” sebutnya.
Diketahui, polisi telah mengamankan dua tersangka atas kasus dugaan kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Keduanya yakni VAK dan A yang ditangkap dalam lokasi dan waktu yang berbeda.
Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.
“Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Kamis (16/12).
Sebelumnya diberitakan, sejumlah korban penipuan investasi bodong alat kesehatan mendatangi Gedung Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12). Mereka melaporkan pemilik perusahaan swasta bernama Viny Aurelia Kurniawan atas kerugian mencapai Rp180 miliar
Kuasa Hukum Korban, Rihat Manullang mengatakan, Viny dilaporkan para korban dengan dugaan penipuan penggelapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan alat pelindung diri (APD). Dengan modusnya para korban dijanjikan keuntungan 20 persen dari setiap dana investasi yang diberikan.
“Korbannya ada sembilan orang ini korbannya semuanya ini. Jadi kurang lebih kerugiannya Rp180 miliar kerugian dari para korban ini. Kami melaporkan ini berharap segera ditangkap agar tidak terjadi keresahan. Dia memanfaatkan situasi Covid-19 ini,” katanya di lokasi, Senin (13/12).
Laporan telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/6220/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dia menjelaskan, sembilan orang kliennya mau melakukan investasi karena dijanjikan oleh terlapor dengan memainkan proyek Alat pelindung Diri (APD) PCR, dan Antigen.
“Selain 9 ini masih banyak korban lain. Bahkan diperkirakan sampai Rp1,2 triliun,” ujarnya.
Sementara itu salah satu pelapor bernama Richard mengatakan, kalau dirinya dijanjikan sejumlah proyek kesehatan dengan keuntungan 20 persen dari investasi yang diberikan. Namun saat dia hendak mengambil modal yang diberikan oleh terlapor dipersulit.
“Iming-imingnya itu, saya dijanjikan 20 persen, tapi kalo ditanya soal proyeknya, dia selalu mengelak ketika ditanya SPK dengan alasan rahasia, saya sudah dapat keuntungan, tapi uang saya masih banyak tertahan sama dia,” tutupnya.
(sumber-Merdeka.com)