News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

JPU Minta Mantan Bupati Kuansing Mursini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Riko by Riko
20 December 2021
in Crime, News
0
JPU Minta Mantan Bupati Kuansing Mursini Dituntut 8,5 Tahun Penjara
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

JPU menilai Mursini terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing.

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/12/2021).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan jika terdakwa Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jucnto Pasal 18 ayat (1), juncto pasal 5 ayat (1) juncto pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mursini selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada ditahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”ucap JPU Imam melansir dari Tribunpekanbaru.

Tak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp350 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara, jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Selain itu, JPU turut meminta kepada majelis hakim yang diketuai hakim Dahlan, agar menghukum Mursini membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun.

Atas tuntutan ini, Mursini lewat kuasa hukumnya, akan menyampaikan pledoi. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan ini, rencananya akan digelar pada Rabu (29/12/2021) pekan depan.

Tags: KorupsiMursini
Previous Post

Polisi Terima Dua Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar

Next Post

Warga Pakistan Cabuli Anak Dibawah Umur di Padang

Next Post
Sadisnya Guru Ngaji Cabul di Lubuklinggau, Anak 11 Tahun Disodomi hingga Berdarah

Warga Pakistan Cabuli Anak Dibawah Umur di Padang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?