Dugaan kasus penipuan investasi PT Narada Aset Manajemen (NAM) yang diselidiki Polda Kepri, mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri. Apalagi, dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan MJ, Kepala Cabang HSBC Batam sebagai tersangka.
Demikian ungkap Humas OJK Provinsi Kepri, Ermawati menjawab wartawan terkait dengan penetapan 5 orang tersangka oleh penyidik Polda Kepri atas kasus penipuan investasi PT NAM.
“Siap mendukung aparat penegak hukum dalam proses penyidikannya, apabila diperlukan,” ujar Ermawati, Jumat (17/12/2021).
Meski demikian, lanjutnya, OJK Kepri menghormati proses hukum yang sedang berlaku di Polda Kepri itu. Termasuk, penetapan MJ, Kepala Cabang HSBC Batam sebagai tersangka.
“OJK menghormati proses hukum yang berlaku terkait dengan penyidikan dan penetapan tersangka tersebut,” tegas Humas OJK Kepri itu lagi.
BACA JUGA: Polda Kepri Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Penipuan Investasi PT Narada Aset Manajemen
Sebagai bentuk dukungan OJK Kepri itu, pihaknya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Kepri. Diantara keterangannya itu adalah, OJK Kepri menyatakan bahwa PT NAM beroperasi di Batam belum ada izin dari OJK.
Kemudian, PT NAM mengadakan dinner gathering, sambil mencari calon investor di Hotel Best Western Panbil Batam, November 2019 lalu, juga belum ada izin dari OJK. Lalu, tersangka JN sebagai Kepala Cabang PT NAM itu juga belum terdaftar di OJK Kepri.
Sementara itu, menjawab wartawan, Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, SIK, MH melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., SIK, M.Si membenarkan penyidik Polda Kepri telah menetapkan 5 orang tersangka kasus penipuan investasi PT NAM.
“Sudah ada penetapan tersangka lima orang, namun pelapor minta didamaikan untuk pengembalian uang,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Mereka ditetapkan tersangka pemalsuan surat, penipuan dan pertolongan jahat berupa penanaman investasi di PT Narada Aset Manajemen (NAM) sebesar Rp 5 miliar. Mereka diduga telah melanggar pidana pasal 263 dan pasal 378 junto pasal 480 dan pasal 55 KHUP.
Penetapan kelima tersangka itu tertuang dalam dua SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) berbeda yang dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Empat orang tersangka pertama tertuang dalam SPDP nomor: B/25/III/2021/Ditreskrimum tanggl 12 Maret 2021 dan ditandangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, SIK.
Keempat tersangka tersebut adalah, pertama, JN seorang perempuan kelahiran Tarempa, 31 Desember 1969 berkedudukan sebagai Branch Manager PT NAM. Kedua, MT seorang laki-laki kelahiran Medan, 24 Juli 1982 berkedudukan sebagai Area Manager PT NAM.
Ketiga, DK laki-laki kelahiran Medan, 13 Maret 1986 berkedudukan sebagai Area Manager PT NAM. Keempat, MJ, laki-laki kelahiran Madiun, 1 Mei 1968 berkedudukan sebagai Kepala Cabang Bank HSBC Batam.
Setelah SPDP pertama, Polda Kepri juga bersurat kembali ke Kejati Kepri. Isinya sama dengan SPDP pertama, kecuali nomor suratnya yang berbeda. Yaitu, nomor: B/25.a/IX/2021/Ditreskrimum dan ditandatangani oleh ditandatangani oleh Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, SIK, MH.
Kemudian, Polda Kepri juga menetapkan satu orang lagi tersangka baru yang tertuang dalam SPDP nomor: B/17/VIII/2021/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, SIK, MH. Tersangka kelima itu adalah BPN, laki-laki kelahiran Jakarta, 23 Oktober 1972, berkedudukan sebagai Direktur PT NAM.
Wartawan sudah mendatangi Kantor Cabang Bank HSBC Batam, Jalan Raden Patah Batam, Selasa (7/12/2021) lalu, untuk mengkonfirmasi MJ atas statusnya sebagai tersangka tersebut. Awalnya MJ masih koperatif dan meminta wartawan untuk menunggu.
Tapi setelah setengah jam berlalu, MJ tidak kunjung keluar dari ruang kerjanya, malah menugaskan seorang security menemui wartawan dan mengatakan, MJ tidak bisa diwawancarai karena sedang ada rapat. (sumber-Batamtoday.com)