Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, mengatakan akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait beberapa kasus di KPK. AKP Robin menyebut Lili harus masuk penjara.
AKP Robin pun menegaskan akan membongkar semua keterlibatan Lili dan menyeret sang komisioner KPK ke dalam penjara.
“Ada, ada (peran Lili Pintauli) dan saya akan bongkar. Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar. Dia harus masuk penjara,” tegas Robin dilansir dari wowkeren.com, Senin (20/12).
Sebagai informasi, Robin kerap mengaitkan nama Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh. Menurut Robin, Arief kerap menangani kasus-kasus di KPK semenjak Lili mendapat jabatan sebagai wakil ketua lembaga.
“Yang saya tahu, Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK,” terang Robin.
“Sebelumnya (sebelum Lili menjabat) setahu saya belum ada.”
Dijelaskan Robin, nama asli sang pengacara adalah Arief Sulaiman yang berkantor di daerah Kemang.
“Nanti saya ungkap,” tegasnya menambahkan.
Sebelumnya Robin mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) dan berjanji akan membongkar semua “dosa” Lili Pintauli Siregar. Dalam JC-nya, Robin meminta KPK memeriksa rekening bank bernama Arief Aceh.
Nama sang pengacara sendiri terungkap direkomendasikan oleh Lili Pintauli untuk membantu Syahrial dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Fakta ini terungkap di sidang etik yang dijalani Lili beberapa waktu lalu.
“Saya mohon demi prinsip persamaan persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK, khususnya untuk membuka aliran rekening bank dari yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan komisioner KPK Lili Pintauli dan pengacara Arief dalam perkara-perkara lain. Saya mohon agar pengacara Arief diperlakukan sama dengan terdakwa Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara juga,” ungkap Robin.