Seorang oknum seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dipolisikan Didiuga melakukan pencabulan pada anak dibawah umur.
Kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar), melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku oknum WNA Pakistan. Senin (20/12/2021).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Minggu (19/12/2021).
Ia menjelaskan, terduga pelaku yang merupakan (oknum) WNA asal Pakistan berinisial AHB. Sedangkan, korbannya berinisial FA (13).
Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda.
“Saat ini, Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi sehubungan laporan ini,” kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto melansir dari Tribunpadang.
Kata dia, inisial AHB diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur berinisial FA (13).
Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, dari keterangan sementara yang didapat bahwa terduga pelaku menarik tangan dan menyandarkan korban ke dinding.
Setelah itu, lanjutnya terduga pelaku melancarkan aksinya, yang melecehkan korban hingga perbuatan asusila tersebut.
“Diduga hal itu dilakukan oleh pelaku saat korban sedang menjaga toko pakaian pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, peristiwa ini terjadi di sebuah toko baju di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
“Pelaku juga diduga mengancam korbannya, apabila memberitahukan kepada orang lain apa yang telah dilakukannya,” kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.