Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa angkat bicara terkait kasus Prada Yotam Bugiangge anggota Yonif 756/MWS, yang kabur meninggalkan tempat tugasnya.
Selain melarikan diri, yang bersangkutan turut membawa satu pucuk senjata api jenis SS1 V1.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan, Panglima TNI telah memerintahkan seluruh aparat hukum untuk TNI dan TNI AD untuk memproses hukum yang Prada Yotam.
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI melakukan proses hukum terhadap pelaku,”kata Prantara mengutip dari Sindonews. Selasa (21/12/2021).
Selain itu, Andika turut memerintahkan aparat hukum untuk melakukan hal yang sama terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian Yotam.
Menurut dia, tindakan membawa kabur senjata telah melanggar beberapa aturan yang berlaku. “Melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” katanya.
Prantara juga membenarkan, Prada Yotam desersi dengan membawa sepucuk senjata SS2 V1. Dirinya meninggalkan dinas tanpa izin pada Jumat 17 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIT.
“Bahwa benar telah meninggalkan dinas tanpa izin oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, TNI AD terus melakukan pencarian terhadap Prada Yotam Bugiangge, seorang anggota Yonif 756/MWS, yang kabur meninggalkan tempat tugasnya. Sampai dengan saat ini keberadaannya belum diketahui.
“Belum (ditemukan) masih pencarian dan pendalaman,” tutur Kapendam XVII Cendrawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga ketika dihubungi, Senin (20/12/2021).