Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju diduga sengaja menutupi peran mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam perkara suap.
Robin dianggap belum terbuka selama persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
“Terdakwa Stepanus Robin Pattuju di depan majelis hakim justru diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain, dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Liputan6., Selasa (21/12).
Menurut dia, keterbukaan akan menjadi faktor yang bisa meringankan tuntutan terhadap Robin. Lantaran Robin diduga masih mencoba menutupi peran Azis Syamsuddin, maka tim jaksa penuntut umum pada KPK menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.
“Keterbukaan terdakwa dalam menerangkan di depan majelis hakim adalah menjadi salah satu faktor yang meringakan. Kami berharap majelis hakim akan memutus perkara ini sebagaimana amar tuntutan tim jaksa,” kata Ali.
Dia pun memberi penjelasan terkait dengan protes Robin Pattuju lantaran dituntut pidana yang sama dengan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dia mengatakan, dalam menjatuhkan tuntutan KPK, tak hanya melihat jumlah uang suap dalam suatu perkara.
“Pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tentu tidak dapat disamakan satu dengan yang lainnya. Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa,” kata Ali.