Kasus dugaan korupsi anggaran sekretariat DPRD pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp5,3 miliar. Empat anggota DPRD Kota Ambon memenuhi panggilan tim jaksa penyelidik sebagai saksi.
“Para wakil rakyat yang hadir untuk diperiksa adalah YW, JM, MLT, serta NP,” kata Kasie Intel Kantor Kejaksaan Negeri Ambon Djino Talakua di Ambon, Senin (20/12).
Menurutnya, empat legislator ini mendatangi Kantor Kejari Ambon sejak pukul 10.00 WIT. Dua orang di antaranya berinisial YW dan NP pulang lebih awal setelah memberi keterangan kepada jaksa hingga pukul 12.25 WIT.
Dua anggota Dewan berinisial JM dan MLT yang disodorkan 30 pertanyaan oleh jaksa baru selesai diperiksa pada pukul 15.20 WIT.
Tiga pimpinan dewan serta seluruh anggota DPRD Kota Ambon ini secara bertahap dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi selama perkara ini masih dalam tahap penyelidikan jaksa.
Seperti dilansir dari Antara, di halaman Kantor Kejati Maluku, sejumlah pemuda yang terhimpun dalam organisasi AMPERA melakukan aksi demonstrasi menuntut Kejari Ambon menetapkan pimpinan DPRD Kota Ambon sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para pendemo yang diterima Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku ini juga menyatakan dukungannya terhadap Kejari Ambon dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp5,3 miliar yang merupakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku. (sumber_merdeka.com)