Dugaan penggelapan pajak sebesar Rp14,3 miliar, Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menahan Direktur Utama PT Surisenia Plasmataruna, inisial RA.
Saat ini, RA dititipkan sementara di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Riau, sejak Senin (20/12/2021).
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo mengatakan, penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka yang didapat dari proses yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau bekerjasama Koordinasi dan Pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau.
“Setelah berkas dirampungkan hari ini kita terima pelimpahan berkas tahap II bersama barang bukti dan tersangka,” jelas Kajari, saat menggelar eskpos.
Selanjutnya, kata Kajari, kasusnya akan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejak Senin (20/12/2021) ini.
“Saat ini kami juga telah menetapkan RA sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Teguh melansir dari Beritariau.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan DJP Riau, Rizal Fahmi, yang juga hadir mengatakan, RA merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini. Karena tidak menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
“Perusahaan yang dipimpin RA ini berkonsentrasi di bidang industri minyak kelapa sawit dan turunannya,” jelas Rizal.
Hal ini lanjut Rizal, sesuai dengan laporan yang masuk dari PT Surisenia Plasmataruna. Bahwa didalam surat, tertera nama RA, yang menandatangani langsung dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama PT SSPT dan Surat Pemberitahuan (SP) juga atas nama SSPT.
Dalam perkara ini, perusahaan yang dipimpin RA, telah memungut pajak sejak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015. Sesuai dengan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh SSPT atas transaksi penjualan, penyerahan barang dan atau jasa.
“Seluruh faktur pajak dan PPN dari para lawan transaksi yang diterbitkan PT SSPT saat melakukan transaksi penyerahan barang dan atau jasa kepada para customer perusahaan, tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN,” kata Rizal.
Sedangkan, untuk semua faktur pajak yang diterbitkan oleh SSPT untuk masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, telah dikreditkan dalam laporan SPT Masa PPN para lawan transaksi. Sementara itu, seluruh faktur pajak yang telah diterbitkan oleh SSPT telah dibayar oleh lawan transaksi atau customer.
“Sebelum penetapan tersangka. Kami telah melakukan upaya persuasif kepada Wajib Pajak sesuai dengan azas ultimum remedium, atau hukum pidana menjadi jalan terakhir dan tidak boleh digunakan pada tahapan awal penegakan hukum. Akan tetapi, tidak juga disetorkan dan penegakan hukum kita lakukan,” jelas Rizal.
Rizal mengungkapkan, kerugian negara yang dilakukan atas dugaan penggelapan pajak ini mencapai lebih kurang Rp15 milliar.
Selanjutnya, atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Sesuai pasalnya RA diancam kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Rizal.
Terakhir, Rizal menambahkan, bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp7 miliar.
“Hal ini sesuai dengan kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 44 UU KUP dan telah dilakukan penetapan penyitaan barang bukti oleh Pengadilan Negeri,” tutup Rizal.