Seorang pria berinisal H (39), pelaku sodomi bocah di Kemanggisan, Jakarta Barat, mengaku mengiming-imingi korban dengan memberikan hadiah untuk melancarkan aksi bejatnya.
H tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya, yang baru berusia 7 tahun. Pelecehan terhadap korban APP ini berlangsung sejak Februari 2021 hingga Mei 2021.
“Pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba dilansir dari Liputan6, Jakarta, Senin (20/12).
Niko menerangkan, aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua. Dia mengaku merasakan sakit di bagian organ vitalnya.
“Setelah mendapatkan pengaduan korban kemudian orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat,” terang dia.
Kepada polisi, tersangka mengakui atas perbuatannya. Dia memberikan ponsel untuk bermain game agar bisa melakukan aksi melanggar hukumnya.
“Jadi di sini si pelaku membujuk si korban, mengiming-imingi dengan meminjamkan handphone, karena mungkin anak-anak zaman sekarang dengan adanya handphone buat main gim sudah senang,” kata Niko.
Selain dipinjamkan ponsel, korban juga kerap diberi hadiah seperti jam tangan dan pakaian.
“Juga ada diberikan baju koko satu set ketika lebaran, jam tangan, terus juga pemberian uang. Itulah yang mungkin membuat korban mau,” ungkap Niko.
Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya tekanan dan ancaman dari pelaku kepada korban.
“Selain mungkin adanya bujukan, rayuan, dan tekanan dari si pelaku,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.