Seorang sopir taksi daring yang viral akibat dugaan pemerkosaan terhadap seorang tenaga kesehatan. Ditangkap polisi dan terduga pelaku sudah dilakukan penahanan.
“(Terduga pelaku) sudah ditahan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/12).
Selain itu, dirinya menjelaskan, jika kasus yang menjerat pria berinisial H itu bukan karena adanya suka sama suka.
“Bukan suka sama suka,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, untuk kasus ini bukanlah persetubuhan. Melainkan kasus pencabulan terhadap seorang nakes tersebut. “Kasusnya pencabulan, bukan persetubuhan dan ada paksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap sopir taksi daring yang viral akibat dugaan pemerkosaan terhadap seorang tenaga kesehatan. Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan.
“Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Minggu (19/12).
Pemeriksaan sementara, sang sopir mengaku tindakan persetubuhan dilakukan atas dasar saling suka. Sopir juga mengaku tindakan itu dilakukan tanpa paksaan.
“Hasil pemeriksaan sementara, dia mengakui adanya perbuatan seperti itu (bersetubuh). Tetapi dilakukan atas dasar suka sama suka, menurut pengakuannya,” ucapnya.
Untuk diketahui, admin twitter @ammarai_hc memberitahukan bahwa salah satu perawatnya mengalami pemerkosaan oleh pengemudi Gocar.
“Perawat kami mengalami pemerkosaan. Kami sudah lapor dgn No pelaporan: 92760963 tapi belum direspon selayaknya, mohon diposes segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya,” tulis akun @ammarai_hc seperti dikutip, Sabtu (18/12).
Admin @ammarai juga membagikan tangkapan layar identitas terduga pelaku. Terlihat jelas wajah pelaku yang diketahui berinisial HS.
Pihak taksi online mengaku akan menginvestigasi kasus ini dan berkoordinasi dengan polisi. “Hai kak, saat ini akun mitra driver tersebut telah kami suspend untuk investigasi lebih lanjut. Siap berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memproses hal ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis akun taksi online.
(sumber_merdeka.com)