Mantan suami ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah ditangkap. Pria ini diduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam jas hujan di kawasan hutan Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Pelaku merupakan mantan suami korban berinisial HH (49). Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha, mengatakan korban seorang ibu rumah tangga inisial NZ (47) itu, dibunuh oleh suaminya lantaran meminta uang bagiannya sebesar Rp 50 juta dari hasil penjualan rumah total Rp 150 juta.
“Pelaku dan korban ini sudah bercerai 2 tahun lalu,” katanya kepada wartawan, Senin (20/12).
Ryan menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan tersangka HH pada 18 November 2021 lalu. Mulanya korban datang ke rumah tersangka di Peukan Bada, Aceh Besar, ingin memberi tahu bahwa anak mereka sedang sakit. Korban meminta uang Rp 50 ribu kepada tersangka untuk membeli obat.
Korban saat itu juga meminta uang bagiannya dari hasil penjualan rumah. Sebelum menghabisi nyawa korban, mereka sempat berhubungan badan meski telah resmi bercerai.
“Usai berhubungan badan itu, korban kembali menanyakan uang bagiannya dari penjualan rumah. Tapi tersangka diam. Saat korban sedang memakai baju, dia bangun lalu membenturkan kepala korban ke tembok. Korban terjatuh ke lantai dan dadanya dipukul oleh pelaku,” jelasnya.
Tersangka sempat menguburkan korban di dalam kamar mandi rumahnya, namun karena bau tak sedap terus keluar, tersangka kembali menggali tanah itu lalu membungkus pelaku dengan jas hujan dan selimut.
Jasad korban sempat beberapa hari berada di dalam kamar tersangka, sebelum akhirnya dibuang ke hutan kawasan Peukan Bada, pada Sabtu (11/12).
“Mayat itu disimpan di kamar dari tanggal 6 sampai 11 November. Selama itu tersangka menutupi bau mayat dengan membakar sampah di depan rumah,” kata Ryan.
Usai melakukan penyelidikan, polisi baru menangkap tersangka pada Rabu (15/12) di rumahnya di Desa Lam Hasan, Peukan Bada, Aceh Besar.
Atas tindakan bejat tersebut, tersangka HH dikenakan pasal 33 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati.
(sumber_merdeka.com)