News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sudah 2 Tahun Bercerai, Suami Bunuh Istri dan Dibungkus dengan Jas Hujan

Almi Fitri by Almi Fitri
21 December 2021
in Crime, News
0
Tersangka Penipuan Investasi Alkes Ditangkap di Villa Mewah Gunung Salak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan suami ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah ditangkap. Pria ini diduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam jas hujan di kawasan hutan Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Pelaku merupakan mantan suami korban berinisial HH (49). Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha, mengatakan korban seorang ibu rumah tangga inisial NZ (47) itu, dibunuh oleh suaminya lantaran meminta uang bagiannya sebesar Rp 50 juta dari hasil penjualan rumah total Rp 150 juta.

“Pelaku dan korban ini sudah bercerai 2 tahun lalu,” katanya kepada wartawan, Senin (20/12).

Ryan menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan tersangka HH pada 18 November 2021 lalu. Mulanya korban datang ke rumah tersangka di Peukan Bada, Aceh Besar, ingin memberi tahu bahwa anak mereka sedang sakit. Korban meminta uang Rp 50 ribu kepada tersangka untuk membeli obat.

Korban saat itu juga meminta uang bagiannya dari hasil penjualan rumah. Sebelum menghabisi nyawa korban, mereka sempat berhubungan badan meski telah resmi bercerai.

“Usai berhubungan badan itu, korban kembali menanyakan uang bagiannya dari penjualan rumah. Tapi tersangka diam. Saat korban sedang memakai baju, dia bangun lalu membenturkan kepala korban ke tembok. Korban terjatuh ke lantai dan dadanya dipukul oleh pelaku,” jelasnya.

Tersangka sempat menguburkan korban di dalam kamar mandi rumahnya, namun karena bau tak sedap terus keluar, tersangka kembali menggali tanah itu lalu membungkus pelaku dengan jas hujan dan selimut.

Jasad korban sempat beberapa hari berada di dalam kamar tersangka, sebelum akhirnya dibuang ke hutan kawasan Peukan Bada, pada Sabtu (11/12).

“Mayat itu disimpan di kamar dari tanggal 6 sampai 11 November. Selama itu tersangka menutupi bau mayat dengan membakar sampah di depan rumah,” kata Ryan.

Usai melakukan penyelidikan, polisi baru menangkap tersangka pada Rabu (15/12) di rumahnya di Desa Lam Hasan, Peukan Bada, Aceh Besar.

Atas tindakan bejat tersebut, tersangka HH dikenakan pasal 33 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati.
(sumber_merdeka.com)

Previous Post

Penipuan Penyaluran Bansos, Polda NTB Tatpkan Seorang Tersangka yang Masih DPO

Next Post

Sopir Online Cabuli Nakes di Bogor, Ditangkap Polda Metro Jaya

Next Post
Sopir Online Cabuli Nakes di Bogor, Ditangkap Polda Metro Jaya

Sopir Online Cabuli Nakes di Bogor, Ditangkap Polda Metro Jaya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?