News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terinspirasi Film Blue, Predator Cabuli 7 Anak di Tanjungpinang

Almi Fitri by Almi Fitri
21 December 2021
in Crime, News
0
Terinspirasi Film Blue, Predator Cabuli 7 Anak di Tanjungpinang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Predator anak dibekuk Polres Tanjungpinang, mengaku perbuatannya terinspirasi film porno yang sering ditontonya di warnet.

Tersangka Hendra alias Ayang mengaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (20/12/2021). Di mana, Hendra mengaku keseringan menonton film porno, hingga membuatnya nekad berbuat tak senonon kepada anak-anak.

“Sering nonton film itu (porno). Biasanya nonton di warnet,” kata Hendra.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menyampaikan, korban dari tersangka Hendra sejauh ini yang diketahui berjumlah 7 orang anak, baik perempuan maupun laki-laki.

“Untuk modus yang dilakukan tersangka, dengan membujuk rayu dengan iming-iming mengajak jalan-jalan. Setelah berhasil tersangka langsung membawa korbanya dan melancarkan aksinya, kemudian korbanya di tinggal begitu saja,” jelas Kapolres.

“Selain itu tersangka juga mengancam korbannya, apabila menceritakan kepada orang lain maka akan dibunuh,” sambung Kapolres.

Adapun sasaran tersangka ini, kata Kapolres, yakni anak-anak yang berkeliaran tanpa dampinan orang tua. “Nah kesempatam itu yang diambil tersangka, untuk melancarkan asinya,” tutur Fernando.

Untuk itu, Kapolres mengimbau para orang tua agar selalu mendampingi anak anaknya. Hal ini tak lain untuk menghindar dari hal-hal yang tak diinginkan. “Serta membangun komunikasi yang baik terhadap anak, agar apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan, anak bisa langsung menceritakan,” tutur Kapolres.

Untuk predator anak ini, dari pengakuaanya ada tujuh orang anak yang manjadi korban, dengan tiga laporan dan empat masih penyelidikan. “Pasal yang disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Diamankan di Sekitar Bandara, Komplotan Pembobol Minimarket Ditembak Polisi

Next Post

Pengelapan dan Penipuan Angunan di CIMB Niaga, PN Batam Vonis 2,5 Tahun

Next Post
Pengelapan dan Penipuan Angunan di CIMB Niaga, PN Batam Vonis 2,5 Tahun

Pengelapan dan Penipuan Angunan di CIMB Niaga, PN Batam Vonis 2,5 Tahun

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?