Dugaan penipuan investasi alkes sebesar Rp1,2 triliun terus didalami kepolisian. Satu orang berinisial DR ditangap dari sebuah villa di Gunung Salak, Jawa Barat.
“Sudah tertangkap lagi DR di Villa Gunung Salak tadi pagi,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Selasa (21/12).
DR sempat berpindah-pindah tempat selama pengejaran petugas. Hingga akhirnya berhasil ditemukannya di Villa Gunung Salak. “Dikejar dari Jakarta, Sukabumi, dan baru tertangkap di Villa Gunung Salak,” jelas dia.
DR saat ini sedang dibawa menuju Jakarta dan langsung dilakukan penahanan.
Total sudah tiga orang menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan suntik modal alat kesehatan dengan kerugian Rp 1,2 triliun yang ditangkap. Adapun penyidik mengamankan tersangka V pada Kamis, 16 Desember 2021 dan B pada Sabtu, 18 Desember 2021.
“Dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan,” Whisnu menandaskan.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, viral di sosial media dugaan penipuan lewat investasi suntik modal dengan dalih penyediaan fasilitas alat kesehatan. Total kerugian dari dana seluruh investor disebut mencapai Rp 1,2 triliun.
Dalam video yang beredar, sejumlah investor sempat meminta pertanggungjawaban dari pengelola dana investasi tersebut. Mereka meminta mutasi rekening lantaran uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian rumah, tanah, juga mobil.
Hanya saja, pihak pengelola investasi tersebut kini tidak lagi bisa dihubungi dan ditemukan keberadaannya. Mereka yang ikut dalam suntik modal alat kesehatan itu dijanjikan keuntungan sekitar 20 hingga 25 persen dari dana investasi yang diberikan.
Adapun proyek pengadaan alat kesehatan meliputi alat pelindung diri (APD), hingga alat tes antigen dan swab yang dominan berkaitan dalam penanganan pandemi Covid-19. (sumber-Liputan6.com)