Motif pembunuhan Evan Herdiansyah (32) yang tewas ditikam di hadapan anak dan istri di Palembang terungkap. Pelaku, Suhardi (33) mengaku dendam karena korban menuduhnya mencuri handphone dan puncaknya saling senggol bahu sesaat sebelum pembunuhan.
“Saling senggol di depan rumahnya, tapi memang sebelumnya dia pernah menuduh mengambil handphonenya beberapa tahun lalu,”kata pelaku di Mapolsek Sako, Senin (20/12/2021).
Suhardi ditangkap di kawasan Sukarami saat hendak kabur ke luar kota setelah menikam korban hingga bersimbah darah di depan rumahnya. Saat ini, pelaku terus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sako. Barang bukti yakni pisau yang digunakan menikam korban sebanyak empat kali telah ditemukan dan diamankan.
Kapolsek Sako Palembang, AKP Evial Kalza mengatakan, pelaku memiliki dendam kepada korban dan puncaknya terjadi saling senggol di depan rumah korban sekaligus TKP di Lorong Perintis, Lebung Gajah Semarang Borang Palembang.
“Pelaku terancam pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya melansir dari iNews.
Sebelumnya, warga Lebung Gajah Semarang Borang Palembang gempar. Seorang pria tewas ditikam di depan rumahnya. Korban Evan ditikam pelaku di hadapan anak dan istrinya yang tak berdaya karena sedang hamil besar.