Tersangka berinisial AHB, Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan ditangkap polisi. Diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial FA, 13 tahun. Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah toko pakaian di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, pelaku mengancam korban agar jangan memberi tahu siapa-siapa,” ujar Satake saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (20/12/2021).
Satake menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan kejadian itu pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Usai menerima laporan, Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar pun melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi.
“Pasal disangkakan yaitu Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Satake.
(sumber-padangkita.com)