Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra, rupanya sempat hendak mengelabui Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dengan kabur menggunakan plat mobil palsu. Tak hanya itu, Andi Putra juga dituding mematikan ponsel miliknya usai tersangka Sudarso telah diamankan KPK.
Melalui keterangan tertulis dari Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, hal itu dibeberkan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan Hakim sidang praperadilan yang dimohonkan pihak Andi Putra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021) kemarin.
‘’Hal ini juga menjadi jawaban KPK atas pernyataan pihak Andi Putra sebelumnya yang mengaku pihak pemohon (Andi Putra) tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti,’’ujar Ali Fiktri.
Ali juga menjelaskan, jika pihak KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka Andi Putra oleh Tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga Andi Putra berusaha melarikan diri. Di mana, lanjutnya, dengan sengaja mengganti nomor plat kendaraannya dengan nomor plat palsu, ketika tersangka Sudarso sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK.
Bahkan menurut Ali, tersangka Andi Putra juga mengetahui bahwa dirinya diikuti oleh Tim KPK, sehingga sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya serta dugaan adanya pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak.
‘’Sidang berikutnya, Rabu 22/12/2021 dengan agenda pembuktian baik oleh Pemohon maupun Termohon,’’ ungkap Ali.
Ali menambahkan, KPK sangat optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka Andi Putra telah sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kuansing pada 18 Oktober 2021 lalu. Awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa orang nomor satu di ‘Negeri Jalur’ itu atau yang mewakili, akan menerima janji atau hadiah berupa uang. Hal itu berkaitan dengan permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan swasta.