Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Penyelamatan dan Kebakaran Kuansing bersama unsur pimpinan kecamatan dan Kepala desa (Kades) setempat menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di daerah Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa, 21 Desember 2021.
Puluhan warung diduga dijadikan tempat maksiat dirobohkan Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Penyelamatan dan Kebakaran Kuansing bersama unsur pimpinan kecamatan dan Kepala desa (Kades) di daerah Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa, 21 Desember 2021.
“26 warung diratakan dengan tanah, dan 4 rumah dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” kata Sekretaris Satpol PP Penyelamatan dan Kebakaran Kuansing, Javrian Apriadi melansir dari Riau Online, Selasa kemarin.
Razia yang dimulai dari pagi ini melibatkan 10 anggota Satpol PP, 11 dari Kepolisian, 7 anggota TNI, Camat Kuantan Mudik, Kepala Desa Kasang dan perangkat.
Pria yang akrab disapa Jendral ini mengatakan, kegiatan penertiban Pekat ini berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2010. Dengan giat ini Javrian berharap pekat di daerah Bukit Betabuh tidak ada lagi.
“Kita akan pantau terus, kalau masih ada kita akan turun lagi melakukan penertiban,”tutupnya.