Manajemen PT Guthrie Jaya Indah Island Resort merobohkan salah satu gedung kosong Apartemen Indah Puri Golf & Resort, ternyata diduga kuat sengaja diciptakan WNA yang tinggal di apartemen tersebut.
Hal itu disampaikan tiga pria yang mewakili 17 orang ‘preman bayaran’ lainnya. Mereka mengaku telah dibayar WNA berinisial EB untuk menghentikan aktivitas pembongkaran yang dilakukan Manajemen PT Guthrie Jaya Indah Island Resort.
“Untuk 20 orang kami dibayar Rp 6 juta. Uang ditranfer melalui rekening Bank Tabungan Negara atas nama Damianus Depa. RP 6 juta itu untuk sekali aksi saja,” ucap Jhon F Luhukai didampingi dua orang rekannya ABD Kadir Rolobessy dan Arief Purnamanto di kawasan Winsor, Selasa (21/12/2021) sore.
Pernyataan dan pengakuan dari ketiga ‘preman bayaran’ disampaikan secara terbuka kepada media di Batam untuk pengelola apartemen Indah Puri Golf & Resort. Sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas aksi mereka yang tanpa disadari telah merugikan pihak pengelola dalam hal ini PT Guthrie Jaya Indah Island Resort.
“Poin pertama, bahwa benar kami pada hari Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB dengan melawan hak secara paksa masuk ke Apartemen Indah Puri Golf & Resort yang berlokasi di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam tanpa izin dari pengelola apartemen,” ujarnya.
Lanjutnya, tujuan mereka masuk secara paksa untuk melakukan ancaman keributan dan kerusuhan guna menghalang-halangi pelaksanaan pembongkaran unit bangunan yang sudah tidak layak huni.
“Adapun kami melakukan tindakan perbuatan melawan hukum tersebut karena kami disuruh dan dibayar oleh orang atau penghuni apartemen Indah Puri Resort, inisial EB seorang warga negara asing,” tambahnya.
Poin kedua, akibat perbuatan dan tindakan melawan hak yang kami lakukan tersebut membuat pekerjaan pembongkaran unit-unit hunian apartemen indah menjadi gagal dan perbuatan kekisruhan dan keributan, sehingga berdampak pada reputasi dan nama baik dari Apartemen Indah Puri Golf & Resort tercemar kepada masyarakat luas yang disampaikan melalui pemberitaan-pemberitaan miring di Batam baik di media cetak, media online maupun media elektronik atau televisi.
“Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut di atas, akibat dari perbuatan kami tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pihak pengelola apartemen Indah Puri Resort. Oleh karena itu, melalui surat pernyataan dan surat pengakuan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pengelola apartemen dan masyarakat serta kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Pernyataan dan pengakuan ini, tutur Jhon, pihaknya buat dengan sebenar-benarnya dengan pikiran sehat seta waras tanpa ada paksaan dari siapapun. “Apabila surat pernyataan dan pengakuan ini tidak benar maka kami bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Surat Pernyataan dan pengakuan ini tidak akan kami cabut dengan alasan dan dalil-dalil apapun,” ucapnya.
Kuasa Hukum PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, Mangara Manurung mengapresiasi pengakuan dan permohonan maaf yang disampaikan Jhon F Luhukai, ABD Kadir Rolobessy dan Arief Purnamanto. “Kami berharap nama – nama yang disebut tadi (WNA EB) untuk segera menyampaikan permohonan maafnya, apalagi statusnya adalah WNA. Dalam waktu dekat jika tidak ada permohonan maaf kami akan lakukan upaya hukum,” ujarnya. (sumber-Batamtoday.com)