News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jelang Nataru, Pemerintah Akan Berikan Sanksi Bagi yang Belum Tertib Gunakan PeduliLindungi

Rizka by Rizka
22 December 2021
in Crime, News
0
Jelang Nataru, Pemerintah Akan Berikan Sanksi Bagi yang Belum Tertib Gunakan PeduliLindungi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan ditingkatkan. Bahkan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan membuat surat edaran (SE) kepada kepala daerah terkait kewajiban penggunaan aplikasi tersebut di sektor yang dilalui masyarakat.

“Tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik, pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tak boleh ada kerumunan lebih 50 orang,” ujar Mendagri Tito Kanavian.

Hal tersebut disebut Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12). Ia meminta agar mekanisme pembatasan di ruang publik ditegakkan lewat aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya sanksi ini disebut dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sansi dikatakan dapat berupa sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi.

“Aplikasi Peduli Lindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deterrent. Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan SE pada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang mengikat masyarakat yaitu dalam sistem aturan kita, itu di daerah bisa membuat dua, satu bisa Perda, bisa juga Perkada,” ujarnya.

“Kalau Perda bisa lebih kuat, Perda bisa memberikan sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi, tapi kalau Perkada baik Pergub, wali kota, maupun bupati itu tak bisa sanksi pidana, tapi administrasi. Tapi dari segi kecepatan kita minta secepatnya mengeluarkan peraturan kepala daerah, misalnya Kepgub, sudah cukup,” imbuhnya.

Tito mengatakan sanksi administrasi yang diberikan dapat berupa pencabutan izin usaha dalam jangka waktu tertentu. Dia mendorong agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi digunakan secara masif.

Tito berharap jika aturan ini dapat diatur dalam Perda usai Natal dan Tahun Baru 2022. Sehingga setiap pelanggar dapat diberikan sanksi denda jika tempat usahanya tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Tags: PeduliLindungiPemerintahSanksi
Previous Post

Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Kejadian 2 Tahun Lalu Kecelakaan Biasa, Keluarga dan Kerabat Laura Anna Meradang

Next Post

Sepakat Berdamai, IRT Korban Pemerkosaan di Rohul Cabut Laporan Polisi

Next Post
Mengejutkan, Pengakuan Ibu Muda yang Diperkosa Empat Orang di Rohul Ternyata Rekayasa Sang Suami

Sepakat Berdamai, IRT Korban Pemerkosaan di Rohul Cabut Laporan Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?