Pelaku penipuan berinisial AP itu mengaku sebagai anggota Polri. Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang polisi gadungan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan kasus penipuan itu bermula saat korban penipuan FAP mencari bantuan meminjam uang dengan jaminan mobil.
Karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban FAP menceritakan keinginannya itu pada istri siri AP. Setahu korban, AP adalah anggota Polri yang dinas di Sidoarjo.
“Tersangka AP yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian bertemu korban, dan korban menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP,” ujar Kusumo seperti dikutip Antara, Selasa (21/12).
Setelah itu, AP meminta uang Rp13 juta sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban. Namun, korban FAP hanya dapat menyerahkan Rp8,5 juta ke tersangka pada 16 Desember 2021.
Korban kemudian mendapatkan informasi kalau AP adalah bukan anggota Polri. Lalu, korban melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AP merupakan residivis perkara pencurian yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan. Sebelumnya, AP pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya senilai Rp50 juta.
Terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri, AP dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. (sumber-cnnindonesia.com)