Terdakwa narkoba Hanafi Lubis, dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/12/2021). Terdakwa dituntut memiliki narkotika jenis sabu seberat 1.035 gram yang ditangkap polisi di pintu keluar kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanafi Lubis dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata jaksa Herlambang menggantikan JPU Samuel Pangaribuan saat membacakan surat tuntutannya di PN Batam.
Berdasarkan amar tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Menyatakan terdakwa Hanfi Lubis telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Selain pidana badan, kata Herlambang, terdakwa Hanafi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Sebelum menuntut terdakwa, kata dia, jaksa penuntut umum memiliki beberapa pertimbangan, yakni hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, lanjutnya, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Tuntutan pidana penjara bukan merupakan balas dendam, melainkan salah satu efek jera sehingga terdakwa bisa memperbaiki diri kedepannya,” timpalnya.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Hanafi Lubis langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman. “Yang mulia, Saya sangat menyesal. Saya mohon keringanan hukuman,” kata terdakwa Hanafi melalui video teleconference dari Rutan Batam.
Usai pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Ferdinaldo didampingi Marta Napitupulu dan Edy Samea Putty pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.
“Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, berhubung majelis belum bermusyawarah, sidang pembacaan putusan kita tunda hingga minggu depan,” kata hakim Ferdinaldo menutup persidangan.
Diketahui, terdakwa Hanafi Lubis terpaksa diseret ke meja persidangan lantaran terjerat kasus Narkotika. Ia ditangkap Polisi usai mengambil narkotika di kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam sekira bulan September 2021 lalu.
Dari keterangan terdakwa Hanafi, barang haram itu merupakan milik Bos (DPO). Ia hanya disuruh untuk mengambilnya di kawasan Harbour Bay, kemudian mengantarkan ke pemiliknya.
“Sabu itu merupakan milik Bos. Saya hanya disuruh mengambilnya dan akan menerima upah setelah melakukan pekerjaan itu. Tapi, sebelum mengantarkan ke Bos, keburu ditangkap polisi. Bahkan, upah yang dijanjikan pun belum saya terima,” kata terdakwa saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim kala itu. (sumber-Batamtoday.com)