AR (35), pembunuh bos mebel Asmat Setiawan (61), berhasil diamankan Satreskrim Polsek Teluknaga, Resmob Polres Metro Tangerang, dan Jatanras Polda Metro Jaya. Pembunuhan tersebut dilakukan AR di toko mebel milik korban di Jalan Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/12) pagi lalu.
“AR, diamankan di rumah mertuanya di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Senin (20/12) malam,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Selasa (21/12).
Deonijiu mengatakan, pelaku yang tak lain anak buah korban sempat berpindah-pindah tempat sembunyi usai membunuh. Pelaku ditangkap polisi setelah 10 hari bersembunyi.
“Pelaku sempat meninggalkan wilayah pergi jauh. Namun demikian tindakan dari kepolisian hingga ditemukan selang waktu 10 hari kemudian pelaku berhasil ditangkap,” kata Deonijiu.
Dia menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban yang menunggangi sepeda motor datang ke tokonya, lalu beristirahat di sebuah kamar di toko miliknya.
Selanjutnya, setelah korban membuka toko mebel, pelaku menyusul membawa balok ke kamar korban dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan mengayunkan balok ke tubuh dan kepala korban.
“Ayunan balok kedua sempat ditangkis korban, namun korban tak berdaya, korban jatuh tersungkur, pelaku melakukan pukulan berikutnya,” kata Deonijiu.
Setelah korban tak sadarkan diri dan ternyata meninggal dunia atas penganiayaan tersebut, pelaku meninggalkan lokasi toko. Selanjutnya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan tas berisi uang Rp30 juta milik korban.
Dia menegaskan, pelaku dan korban yang merupakan warga Teluknaga itu, memiliki hubungan karyawan dengan bos. Adapun modus pelaku menghabisi korban, lantaran sakit hati.
“Pelaku sudah belasan tahun bekerja, memang dia karyawan dari awal dengan majikannya. Alasannya memang yang bersangkutan sakit hati, berawal dari meminjam uang, karena yang bersangkutan punya utang yang banyak,” ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, AR saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Metro Tangerang. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian Dengan Kekerasan.
(sumber-Merdeka.com)