Pria berinisial HH (49), pembunuh mantan istrinya berinisial NZ (47), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang ditemukan tanpa busana dengan kondisi kaki terikat di semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (14/12) siang, terancam hukuman mati.
Sebelum dibuang, pelaku sempat menguburkan jenazah korban di kamar mandi rumahnya. Karena bau menyengat dari tubuh korban, akhirnya pelaku membuang jasad mantan istrinya.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati.
Demikian ditegaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha dilansir dari Serambinews.com, Rabu (22/12).
Pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 18 November 2021 lalu, di rumah tersangka HH, di Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada.
Mayat korban pun sempat dikubur di kamar mandi rumah pelaku selama 18 hari. Selama jasad NZ dikubur di kamar mandi rumahnya, bau menyengat sempat tercium.
Untuk menutupi bau dari mayat tersebut, tersangka HH, membeli kapur barus, minyak lampu dan obat nyamuk.
Namun, bau menyengat dari mayat yang dikubur di kamar mandi pelaku HH, tidak terkalahkan dengan kapur barus, minyak tanah dan obat nyamuk yang dibeli tersangka.
Bahkan seorang rekan pelaku (saksi) yang datang ke rumah HH,pada tanggal 5 Desember 2021, sempat mempertanyakan sumber bau menyengat tersebut.
Namun, tersangka berdalih bau tersebut berasal dari obat nyamuk.
Lalu, karena kekhawatiran bau dari mayat itu akan terus menyebar, keesokan harinya atau pada tanggal 6 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menggali kembali tanah di kamar mandinya tempat jasad NZ dikubur.
Bau yang sudah sangat menyengat yang dikeluarkan dari mayat tersebut berusaha dibersihkan oleh pelaku menggunakan handuk di kamar mandi.
Lalu, pelaku melapisi mayat itu menggunakan mantel hijau (jas hujan) milik pelaku serta ditambah dengan selimut tebal.
“Selanjutnya selama 5 hari, mulai tanggal 6 Desember mayat tersebut disimpan kembali di kamar pelaku sampai tanggal 11 Desember 2021,” jelas AKP Ryan.
Lalu pada Sabtu, 11 Desember 2021 sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka HH memutuskan membuang mayat mantan istrinya itu ke semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, dengan meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul milik orangtuanya, setelah jasad itu dimasukkan ke dalam karung (goni).
Berselang tiga hari, mayat perempuan malang itu dibuang di Lambadeuk di kawasan jalur lintasan para pekebun.
Seorang petani pun menemukan bau dari mayat itu, tepatnya pada Selasa (14/12/2021) siang.
Polisi yang bergerak cepat mencari tahu identitas mayat perempuan malang tersebut, akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (15/12/2021) malam.
Dimana HH sebagai orang yang terakhir kali berkomunikasi dengan korban NZ, mantan istrinya, akhirnya mengaku sebagai orang yang telah menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut.