Ratusan buruh menerobos Kantor Gubernur Banten hingga masuk ke ruangan kerja khusus Gubernur menjadi perbincangan di media sosial.
Kepolisian menilai kejadian tersebut terjadi karena tidak ada pejabat yang menerima penyampaian aspirasi buruh terkait tuntutan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
“Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok buruh ingin berdiskusi atau beraudiensi menyampaikan aspirasinya kepada gubernur Banten atau pejabat pemerintah, namun tidak ada pejabat yang bersedia menemui,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dilansir dari medcom.id, Kamis (23/12).
Menurut Shinto pihaknya telah memfasilitasi perwakilan massa buruh untuk masuk dan melakukan audensi, namun setelah sampai ke dalam kantor gubernur, tidak tersedia tempat untuk beraudensi.
“Massa buruh pun menerobos masuk ke dalam ruang kerja gubernur dan menemukan memang gubernur sedang tidak berada di kantor,” katanya.
Shinto menambahkan massa buruh yang telah masuk itu, mengambil beberapa minuman yang ada di dalam kulkas juga di atas meja dan di dalam ruangan kerja gubernur.
“Namun tidak ada perusakan terhadap benda apa pun di dalam ruang kerja gubernur dari aksi massa buruh tersebut,” ucap dia.
Shinto menyayangkan tindakan sejumlah buruh tersebut. Ia juga prihatin tidak ada pejabat representatif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan tempat yang dapat digunakan untuk menerima audiensi massa guna berdialog dan berdiskusi.
“Polda Banten mempersilakan pihak Pemprov Banten untuk melaporkan peristiwa tersebut untuk dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana,” jelasnya.
Shinto menambahkan pascaperistiwa tersebut, pihak Polres Serang Kota melakukan pengecekan bersama pihak Pemprov Banten dengan hasil tidak menemukan adanya kerusakan terhadap barang dalam ruang kerja Gubernur Banten.
“Polda Banten terus mengimbau massa buruh untuk dapat menahan diri dan tetap persuasif dalam menyampaikan aspirasinya,” imbuh dia.