Seorang wanita Kansas dijatuhi hukuman 31 tahun penjara setelah mengaku bersalah atas perannya dalam membunuh putri 3 tahun pacarnya pada 2020.
Pada 3 November, Jacqulyn Kirkpatrick (34) dari Kansas City, mengaku bersalah di Pengadilan Wilayah Wyandotte atas satu tuduhan pembunuhan tingkat dua, satu tuduhan pelecehan terhadap seorang anak di bawah usia enam tahun dan dua tuduhan campur tangan dengan penegak hukum.
Pada 10 Juli 2020, balita itu ditemukan di kuburan dangkal dengan piyamanya, menunjukkan tanda-tanda pelecehan parah.
Sebelum pembunuhan Olivia, kakek dan nenek tirinya mengkhawatirkan kesejahteraan gadis itu, dan mencoba mencari bantuan.
“Dia selalu sangat tidak mau pulang,” kata nenek tiri Olivia, Elisabeth Jansen.
Kirkpatrick mengunci balita itu di kandang anjing dan memaksanya berdiri untuk waktu yang lama.
Anak-anak lain mengaku melihat Kirkpatrick memukul balita itu di bagian belakang kepala dan mendorongnya ke dinding.
Kejahatan mengerikan itu terungkap pada 10 Juli 2020, ketika ayah Olivia melaporkan dia hilang.
Olivia mengalami memar parah di wajahnya, luka di bagian belakang kepalanya, dan memar di lengan dan kakinya.