Gubernur Banten Wahidin Halim mencopot Agus Supriyadi dari posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasatpol PP Banten. Pasalnya akibat kelalaianya, buruh berhasil menduduki kantor Gubernur Banten, Rabu (22/12)
Pembebastugasan Agus Supriyadi didasarkan pada SK Nomor 821.2/Kep.221/BKD.
“Betul, dibebastugaskan sampai terbit SK tetapnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, Kamis (23/12).
Sanksi yang diterima Agus ini diberikan lantaran ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) saat ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi.
Dalam aksinya, buruh berhasil masuk ke lingkungan kantor Gubernur Banten. Mereka bahkan menduduki kursi gubernur. (sumber-Merdeka.com)