News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gegara Klakson Ancam Tetangga Pakai Parang, Pria di Manggala Dipolisikan

Riko by Riko
23 December 2021
in Crime, News
0
Gegara Klakson Ancam Tetangga Pakai Parang, Pria di Manggala Dipolisikan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pria berinisial RN (42) di jebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Manggala. RN diduga mengancam tetangganya dengan parang karena urusan bunyi klakson mobil.

Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus menjelaskan, korbannya diancam pakai parang yang tak lain adalah tetangga RN, pria berinisial HH (31). Mereka sama-sama tinggal di Jalan Pattunuang III.

“Kejadiannya sudah satu minggu, tapi baru viral videonya. Yang bersangkutan kita amankan Kamis, minggu lalu (16 Desember). Sekarang masih ditahan di Polsek,”kata Edhy, sapaan Kapolsek, Rabu (22/12/2021).

Dia melanjutkan, video berdurasi 16 detik direkam oleh istri korban. Saat itu, mereka di dalam mobil tetiba RN datang dengan parang dan mengancam HH. “Kejadiannya di depan rumah pelaku,” ucapnya melansir dari Sindonews.

Edhy menuturkan, awalnya korban hendak melintas namun beberapa motor milik tamu pelaku terparkir. Alhasil beberapa kali HH membunyikan klakson mobilnya, karena merasa jalannya terhalangi.

RH lalu keluar dari rumahnya dan meminta korban untuk memindahkan motor-motor itu. “Kalau bisaki turun kasih pindah motor, kasih pindah meki’,” ungkap Edhy menirukan ucapan pelaku.

Namun korban, menurut Edhy masih membunyikan klaksonnya. Dari situ diduga menyulut emosi pelaku. “Pelaku masuk ke dalam rumah lagi dan mengambil sebilah parang,” ucapnya.

Lalu memukul kaca mobil korban dengan menggunakan parang tersebut sambil berteriak mengatakan ‘turunko,” sambung Mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini.

Korban yang merasa terancam memundurkan mobilnya dan bergegas mengadu ke Polsek Manggala sekitar 21.28 Wita. Setelah petugas menerima aduan korban. Tim Resmob membekuk pelaku di rumahnya.

Kini RH masih mendekam di tahanan Mapolsek Manggala dengan barang bukti sebilah parang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Tags: PolriPria ancam tentangga
Previous Post

Diduga Korban Konflik Ortu Vs Para Pelaku, Balita 2 Tahun Diculik dan Dibunuh

Next Post

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris JI di Jateng

Next Post
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris JI di Jateng

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris JI di Jateng

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?