Diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan hingga korban Luvi Aldila (28) terluka dengan menggunakan sebuah gunting seorang pria liyas Fikal(35) warga jalan Babussalam Desa Babussalam Rokan kecamatan pujud kabupaten Rokan Hilir Riau, berhasil di bekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek pujud polres Rokan Hilir. Selasa(21/12/2021).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk dikonfirmasi Rabu (22/12/2021) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
“Ya benar kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek pujud guna pengusut lebih lanjut”kata AKP Juliandi SH.
Juliandi menerangkan kronologi bermula Jum’at tanggal 03 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib, pada Saat Iskandar (48, pelapor) sedang dijalan Siarang Arang pelapor di telpon oleh menantunya Fernando bahwa koban kena tikam.
Selanjutnya pelapor langsung pulang kerumah pada saat sampai di rumah pelapor tidak menemukan korban dan keluarga lainnya.
Selanjutnya pelapor langsung pergi ke praktek bidan, sesampainya di Tempat praktek Bidan, pelapor melihat Korban
Luvi Aldila alias Ipul sedang terbaring di tempat tidur, dalam kondisi tidak sadarkan diri karna ada 2 (dua) bekas Tusukan pada bagian Bawah dada dan Pinggang.
Selanjutnya Pelapor membawa Korban ke Puskesmas Pujud untuk dilakukan Visum et-revertum selanjutnya sekira jam 14.30 wib melaporkan ke Polsek Pujud untuk pengusutan lebih lanjut.
Lanjut AKP Juliandi, pada Selasa 21 Desember 2021 sekira pukul 17.00 wib terlapor menyerahkan diri ke Polsek Pujud dan dari keterangan tersangka bahwa tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Jum’at tanggal 03 Desember 2021 sekira pukul 09.00 wib dengan menggunakan gunting.
“Motif pelaku kesal dengan korban dikarenakan pada saat tersangka menagih hutang kepada korban sebesar Rp 700.000,(tujuh ratus ribu rupiah) namun pada saat ditagih korban mengatakan kata yang kurang menyenangkan. Mendengar hal tersebut tersangka langsung mengambil sebuah gunting yang ada di lemari rumah Rudi dan langsung menusukkan gunting tersebut ke arah badan korban sebanyak dua kali,”tutup AKP Juliandi SH.