News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Perkosa dan Aniaya Pacarnya yang Masih 14 Tahun, Pria Asal Medan Berhasil Ditangkap

Rizka by Rizka
23 December 2021
in Crime, News
0
Perkosa dan Aniaya Pacarnya yang Masih 14 Tahun, Pria Asal Medan Berhasil Ditangkap
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang remaja asal Medan berinisial MU diringkus polisi karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yang merupakan warga Banda Aceh. Mirisnya, pacarnya masih berusia di bawah umur.

“Ternyata pelaku sudah berulang kali memperkosa pacarnya setiap ada kesempatan. Korban pun selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha dilansir dari Medcom.id, Kamis (23/12).

Ryan menerangkan, MU melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 di kamar kosnya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Awalnya, kata dia, korban dan pelaku menjalin hubungan asmara. Namun dalam perjalan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku menganiaya dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri. Pelaku kita amankan di kawasan PLTD Apung pada Selasa, 21 Desember 2021 malam,” ujarnya.

Ryan menjelaskan, kejadian tersebut berulang kali menimpa korban, lalu korban menceritakan ke ibunya. Sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021.

“Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap korban, ianya mengatakan bahwa selain di aniaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali dirumah kos MU,” ucap Ryan.

Saat ini, lanjut Ryan, korban didampingi oleh keluarganya. Karena pelaku masih di bawah umur, kepolisian akan melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh.

“Untuk kasus pemerkosaan, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat,” jelasnya.

Sedangkan untuk penganiayaan, dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

Tags: 14 TahunAniaya PacarPerkosa
Previous Post

Buruh Bobol Ruang Kerja Gubernur Banten, Tuntut Revisi UMP 2022

Next Post

Bawa Kabur Motor, Seorang Nelayan Dilaporkan ke Polsek Sinaboi

Next Post
Bawa Kabur Motor, Seorang Nelayan Dilaporkan ke Polsek Sinaboi

Bawa Kabur Motor, Seorang Nelayan Dilaporkan ke Polsek Sinaboi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?