News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Curat di Desa Kijang Jaya

Riko by Riko
23 December 2021
in Crime, News
0
Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Curat di Desa Kijang Jaya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap 1 Orang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di Desa Kijang Jaya kec.Tapung Hilir Kab.Kampar pada Hari Selasa (21/12/2021)

Pelaku yang di aman oleh pihak kepolisian ialah SS (31) warga Desa Kijang Jaya Kec.Tapung Hilir Kab.kampar

Dari Penangkatpan Pelaku barang bukti yang juga di aman polisi ialah 1 buah Travo Las Merk Daiden 120 A warna merah, 1 buah Travo Las Merk ARC Warna Abu-abu, 2 buah gerindra 7 Inch, 2 buah gerinda 4 inch, 3 buah Mesin Bor.

Kejadian berawal pada hari Selasa (21/12/2021) sekira pukul 12.00 Wib. Polsek Tapung Hilir Menerima Laporan Tentang Curat yang pada hari Kamis (09/12/2021) sekira pukul 07.30 Wib di Bengkel Bubut Langgeng Desa Kijang Jaya kec.Tapung Hilir Kab.Kampar

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, Perintahkan Kanit Resktim beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di dapat informasi tentang keberadaan Pelaku Curat yang sedang berada ditempat kerjanya didesa Kijang Jaya Kec.Tapung Hilir.

Sekira pukul 14.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang di duga Pelaku Curat.

Dari hasil penangkapan tersebut dilakukan Introgasi Pelaku SS (31) mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Bengkel Las Bubut Langgeng Desa Kijang Jaya Kec.Tapung Hilir dengan cara merusak Gembok Bengkel Rumah tertutup pada waktu malam dan Mengambil barang peralatan Bengkel Bubut tersebut

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku kasus curat ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH.Pidana, dengan kurungan maksimal 5 tahun,”tutupnya.

Tags: CuratKamparpolisiTapung
Previous Post

Pejabat Pemerintah Madagaskar Terapung di Lautan Selama Lebih dari 12 Jam, Selamat

Next Post

Jepang Eksekusi 3 Orang Sejak 2019

Next Post
Jepang Eksekusi 3 Orang Sejak 2019

Jepang Eksekusi 3 Orang Sejak 2019

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?