Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap 1 Orang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di Desa Kijang Jaya kec.Tapung Hilir Kab.Kampar pada Hari Selasa (21/12/2021)
Pelaku yang di aman oleh pihak kepolisian ialah SS (31) warga Desa Kijang Jaya Kec.Tapung Hilir Kab.kampar
Dari Penangkatpan Pelaku barang bukti yang juga di aman polisi ialah 1 buah Travo Las Merk Daiden 120 A warna merah, 1 buah Travo Las Merk ARC Warna Abu-abu, 2 buah gerindra 7 Inch, 2 buah gerinda 4 inch, 3 buah Mesin Bor.
Kejadian berawal pada hari Selasa (21/12/2021) sekira pukul 12.00 Wib. Polsek Tapung Hilir Menerima Laporan Tentang Curat yang pada hari Kamis (09/12/2021) sekira pukul 07.30 Wib di Bengkel Bubut Langgeng Desa Kijang Jaya kec.Tapung Hilir Kab.Kampar
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, Perintahkan Kanit Resktim beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di dapat informasi tentang keberadaan Pelaku Curat yang sedang berada ditempat kerjanya didesa Kijang Jaya Kec.Tapung Hilir.
Sekira pukul 14.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang di duga Pelaku Curat.
Dari hasil penangkapan tersebut dilakukan Introgasi Pelaku SS (31) mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Bengkel Las Bubut Langgeng Desa Kijang Jaya Kec.Tapung Hilir dengan cara merusak Gembok Bengkel Rumah tertutup pada waktu malam dan Mengambil barang peralatan Bengkel Bubut tersebut
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku kasus curat ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH.Pidana, dengan kurungan maksimal 5 tahun,”tutupnya.