News24xx.com – Polisi di Bali telah menangkap seorang pria karena gagal mengembalikan ponsel yang hilang kepada pemiliknya yang sah, dengan tersangka sekarang menghadapi hukuman lima tahun penjara karena pencurian.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai IPS berusia 54 tahun, mengambil telepon yang dijatuhkan oleh seorang bocah lelaki berusia 17 tahun di sebuah lapangan di Kabupaten Tabanan pada Oktober lalu.
Bocah itu mengirim SMS dan mencoba menelepon nomornya sendiri dalam upaya untuk mengambil teleponnya, tetapi nomor itu segera tidak dapat digunakan karena IPS membuang kartu SIM.
Bocah itu kemudian melaporkan telepon yang hilang ke polisi. Setelah tiga bulan mencari, polisi akhirnya menemukan telepon genggam IPS dan menangkapnya di rumahnya di Kecamatan Marga.
“Tersangka menyerahkan telepon genggam yang digunakannya selama tiga bulan terakhir,” kata Kapolsek Marga I Gede Budiarta .
IPS dijerat pasal pencurian berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.