News24xx.com – Sebanyak 22.927 botol minuman keras (miras) berbagai merk hasil Operasi Pekat Maung 2021 yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten dan Polres jajaran, dimusnahkan di Markas Polda Banten, Kamis (23/12/2021). Minuman haram tersebut, didapat dalam waktu 2 pekan yang dimulai 14 hingga 22 Desember tahun 2021.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH Mahmudi, Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Yunianto, Kajati Banten Reda Mantovani, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Kepala ASDP Banten Hasan Lesy, dan Pejabat Utama Polda Banten.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan, ada sekitar 22.927 botol miras berbagai merek, serta 10 jerigen dan 10 miras ciu yang dimusnahkannya.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Banten dan jajaran dalam memerangi penyakit masyarakat karena miras salah satu penyebab sumber kejahatan serta gangguan kamtibmas,” ungkap jenderal bintang dua tersebut, dalam sambutannya.
Mantan Kadiv Hukum Polri ini menjelaskan, puluhan ribu botol miras ini didapat dari berbagai tempat, seperti tempat hiburan, cafe, distributor, serta toko-toko jamu yang menyediakan minuman beralkohol.
“Kita sisir mulai dari cafe, distributor, sampai ke warung-warung kecil dan toko jamu,” kata Kapolda.